Translate

Kamis, 12 November 2015

PERATURAN PERTANDINGAN KARATE TERBARU


Kategori Kumite
  1. Perlengkapan atlet sudah ditetapkan bahwa wajib menggunakan WKF Approved Hijab untuk atlit putri muslimah bagi yang menggunakan dengan ketentuan untuk atlit harus terbuka bagian leher dan telinga, sedangkan wasit dan pelatih boleh tertutup telinga dan lehernya. Sedangkan untuk pertandingan di Nasional, penggunaan hijab belum bisa diterapkan sesuai peraturan karena bentuk hijab yang terbuka tersebut belum bisa diterima oleh atlit muslimah di Indonesia. (Saat ini Produk WKF Approved Hijab dikeluarkan oleh Arawaza dan telah tersedia di www.oshcollection.com - red)

  1. Tidak ada penambahan waktu untuk pertandingan FINAL. Jika sebelmnya untuk perebutan medali Senior waktu ditambahkan 1 menit, namun kini tetap menggunakan waktu penyisihan sesuai kategori. Misal Senior untuk Putra 3 menit dan untuk putri 2 menit.
  2. Untuk waktu 10 detik terakhir tidak berlaku lagi passivity (bersikap deffence dan tidak menunjukkan niat untuk melancarkan serangan untuk menambah skor).
  3. Membanting lawan dengan menggunakan 2 tangan dilarang kecuali untuk menangkap kaki lawan saat lawan menyerang dengan tendangan. Jika hal tersebut dilakukan maka akan dikenakan hukuman peringatan kategori 2 (C2).
  4. Membanting diperbolehkan hanya dengan menggunakan satu tangan dan pada saat membanting tidak boleh melebihi atas pinggang atau tidak boleh juga membanting dengan cara tangan meraih kaki lawan dari bawah.
  5. Diberikan 1 kartu protes bagi kontingen yang akan dipegang oleh pelatih yang mendampingi dalam setiap partai pertandingan. Kartu protes ini dapat digunakan oleh pelatih jika pelatih merasa ada skor yang masuk tapi tidak diambil oleh juri. Setelah pelatih salah satu kontingen melakukan protes tersebut, akan dilakukan review oleh 2 orang wasit senior melalui rekaman Video. Namun jika protes yang dilontarkan oleh pelatih tersebut tidak terbukti, kartu protes tersebut akan ditahan. Namun jika protes tersebut diterima, maka keputusan wasit akan mengikuti hasil review dan kartu protes dikembalikan kepada pelatih untuk dapat digunakan kembali pada kesempatan berikutnya.
  6. Pemisahan yang jelas tugas dan wewenang wasit dan juri bahwa Juri hanya berwenang memberikan skor dan memberikan hukuman untuk terjadinya jogai (keluar arena) sedangkan wasit bertanggung jawab untuk memberikan pendapat hukuman C1 dan C2 dengan minimal mendapat dukungan dari 2 juri.
  7. Waktu istirahat untuk atlet untuk melakukan pertandingan berikutnya adalah sama dengan waktu standar pertarungan kategori tersebut. Misal senior putra 3 menit, maka untuk main berikutnya 3 menit juga. Kecuali untuk referchage atau kesempatan kedua adalah 5 menit karena termasuk waktu untuk mengganti warna perlengkapan.
  8. Untuk kadet, face mask hanya berlaku ditahun 2015 ini saja, selanjutnya mulai 1 januari 2016 tidak ada lagi penggunaan facemask.
  9. Setiap kontestan memiliki area start bebas dalam area 2x1m dengan warna matras berwarna merah.





Kata
  1. WAJIB untuk melakukan penghormatan sebelum dan sesudah memperagakan kata, jika tidak maka peserta akan didiskualifikasi. (Sebelumnya justru tidak dibolehkan melakukan penghormatan)
  2. Kata yang boleh diperagakan itu bukan lagi berdasarkan school atau club, tapi harus berdasarkan Ryu-Ha (Shotokan, Shitoryu, Wadoryu, Goju-Ryu).
    Note: Karate-ka aliran shotokan boleh menggunakan kata di luar aliran Shotokan selama berada dalam daftar kata yang boleh dipertandingkan.
    Berikut merupakan daftar Kata tersebut:

    Kata List

    Note: Nama beberapa Kata diterjemahkan dalam bahasa romawi dari bahasa aslinya (jepang), di beberapa perguruan dapat terjadi merupakan Kata yang sama namun penamaan yang berbeda
  3. Kata dasar boleh dipertandingkan dalam pertandingan kata senior. Tidak ada lagi Kata Wajib sehingga seluruh Kata menjadi Tokui semua
  4. Perubahan Kriteria penilaian dari 4 komponen penilaian (Kesesuaian, Technical Performance, Kinerja atletis/power, dan Tingkat kesulitan). Namun sekarang dijadikan 3 kriteria utama menjadi Kesesuaian, Technical Performance dan Kinerja Atletis/Power. Sedangkan penilaian tingkat kesulitan kata digabungkan penilaiannya dalam Technical Performance.
  5. Chief Judge boleh memanggil Juri (Shugo) hanya untuk menjelaskan telah terjadi pelanggaran Diskualifikasi.

General (Berlaku untuk Kata dan Kumite)
  1. Diberlakukannya Double Disqualification, yaitu kedua peserta bisa dua duanya di diskualifikasi baik untuk kumite maupun kata apabila 2 kontestan tersebut terdiskualifasi (Hanshoku). Jika terjadi pada babak penyisihan maka dua duanya hilang dalam bagan pertandingkan, (lawan di pertandingan sesudahnya menjadi menang bye). Namun dalam perebutan medali, tetap harus ada penentu kemenangan, maka penentuan pemenang akan dilakukan dengan hantei (voting).
  2. Perubahan kategori pertandingan (Kadet, Junior, Under 21 dan Senior), contoh sebelumnya Under 21 itu 3 kelas putra dan 3 kelas putri dan kata tidak ada. Sekarang menjadi ada kata dan nomor pertandingan menjadi 5 putra dan 5 putri.
Sekian merupakan hal-hal yang perlu dipahami oleh seluruh insan olahraga Karate-Ka di Indonesia. Jangan sampai kekalahan terjadi karena kurangnya pemahaman di dunia perwasitan. Adapun inti dari perubahan peraturan perwasitan tersebut adalah:
  1. Supaya pertandingan bisa lebih mudah dimengerti dan dilihat dengan baik oleh penonton / tidak membingungkan.
  2. Lebih terukur walaupun tetap saja tidak mutlak semuanya menjadi terukur sebagai persyaratan yang diminta oleh IOC agar karate bisa tampil di Olimpiade musim dingin di jepang.

Walaupun demikian, tentunya terdapat beberapa kendala yang perlu kita sikapi. Kendala tersebut adalah:
  1. Peraturan ini terbilang baru dan tidak banyak daerah yang telah memahami secara menyeluruh peraturan-peraturan tersebut sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh.
  2. Wasit dan Juri perlu benar-benar memperhatikan peraturan. Saat ini masih terdapat Wasit/Juri yang belum maksimal sehingga menimbulkan banyak protes.
  3. Dengan diberlakukannya Kata kembali ke style lagi, maka wasit dituntut harus tahu untuk semua aliran, minimal walaupun tidak hapal semua Kata terutama Kata aliran lain maka diharapkan untuk mengetahui setiap karakteristik dan filosofinya. Sekarang Wasit/Juri lebih dituntut untuk mempelajari lagi mengenai aliran Karate lainnya yang masih dalam naungan WKF.
  4. Dengan diberikannya kartu protes, maka waktu pertandingan dapat berlangsung semakin lama karena  diperlukan waktu bagi wasit untuk melakukan review ulang. Perlu diperhatikan oleh pihak penyelenggara dalam mengatur waktu jalannya pertandingan.


Sumber : (http://home.dasrilkarate.com/)

Minggu, 08 November 2015

91 Negara Ikuti Kejuaraan Internasional di Indonesia

91 Negara Ikut Kejuaraan Dunia Karate Di SerpongJakarta, Obsessionnews- Timnas karate Indonesia berlatih di Ciloto, Jawa Barat, jelang kejuaraan Dunia Karate yang akan berlanngsung di Indonesia Convention Exhibition, Serpong, Tangerang Selatan, 12-15 November nanti.
“Sengaja kita latih di tempat yang oksigennya tipis agar sewaktu bertanding nafasnya lebih ringan,” jelas Sekjen Federasi Olahraga Karate- Do Indonesia, Lumban Sianipar di Jakarta, hari ini.
Wakil Koordinator bidang prestasi dan pembinaan, Zulkarnaen Purba mengatakan, 52 orang telah melalui seleksi, dan akan kembali ke Jakarta pada H-3 setelah mengikuti pelatihan disana.
Dalam kejuaraan ini Indonesia tidak memasang target tinggi. Masuk final dan merebut satu perunggu saja sudah bagus. “Kita pertahankan yang telah diraih tahun lalu,” jelas Purba.
Indonesia akan menghadapi lawan tangguh, misalnya Eropa, Iran dan Jepang. Dari kawasan Asean adalah Vietnam, Malaysia, Thailand.
Indonesia diperkuat 26 muka baru.
Sebanyak 91 negara dengan 1425 peserta akan ikut turnamen ini. Sementara 211 wasit dari 50 negara juga akan hadir di Serpong.
“Biasanya ada ratusan negara yang ikut, tapi karena letaknya di Indonesia maka ini jadi pertimbangan negara lain untuk tidak berpartisipasi,” tandas Zulkarnaen. (ant)

(sumber:http://obsessionnews.com/91-negara-ikut-kejuaraan-dunia-karate-di-serpong/)